Rohil – Setelah menjadi sorotan tajam dan ramai diperbincangkan publik pasca pencabutan gugatan lingkungan hidup, akhirnya pihak Yayasan Devendra buka suara.
Menanggapi pemberitaan yang beredar luas, Kuasa Hukum Yayasan Devendra, Nara SH, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait alasan kenapa gugatan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) ditarik kembali.
“Benar Bang, gugatan dicabut karena memang gugatan tersebut dinilai BELUM SEMPURNA,” ujar Nara SH singkat namun jelas. Selasa , 28 April 2026.
Lebih lanjut dijelaskannya, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, baik dari sisi POSITA (dalil atau alasan) maupun PETITUM (tuntutan atau isi gugatan).
“Ada perubahan yang harus dilakukan di beberapa bagian posita dan petitum, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang lama guna menyempurnakannya kembali,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl, Yayasan Devendra yang diketuai oleh Danil Pratama, SH., MH. menggugat PT Permata Hijau Indonesia dengan tuntutan yang sangat keras, termasuk ancaman denda paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 Juta per hari.
Namun berdasarkan penetapan tanggal 16 April 2026, gugatan tersebut resmi dicabut dengan alasan perbaikan gugatan. (Redaksi)
Akhirnya Buka Suara, Kuasa Hukum Yayasan Devendra Jelaskan Alasan Cabut Gugatan
















