banner 728x250

Gugatan PKS PHI Dicabut, Warga Sorot : Dari Menang Telak Jadi Kok Kini Dicabut! Cuma Gertak Sambal Yayasan Devendra

  • Bagikan

Rohil – Fenomena pencabutan gugatan hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau aktivis lingkungan sering kali memunculkan tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Apalagi jika kasus tersebut menyangkut kerusakan ekologis yang dilakukan oleh korporasi besar.

Banyak pihak kini bersuara keras, menagih komitmen agar perjuangan lingkungan tidak sekadar menjadi “aksi gertak sambal”, atau memanfaatkan isu hanya sebagai posisi tawar belaka tanpa tindak lanjut yang serius dan nyata.

Hal ini kembali menjadi sorotan tajam usai Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeluarkan putusan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.

Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan oleh Yayasan Devendra yang diketuai oleh Danil Pratama, SH., MH., seorang Advokat yang berkantor di Jalan Lintas Riau – Sumut, Depan SPBU Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Mereka menggugat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berlokasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya.

Berdasarkan penetapan tertanggal 16 April 2026, Hakim mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, memerintahkan perkara dicoret dari buku register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 261.000 kepada penggugat.

Padahal sebelumnya, tuntutan yang diajukan sangat mengerikan dan tegas: Menuntut penghentian operasional pabrik segera. Menyatakan tergugat melakukan Pelanggaran Berat & Perbuatan Melawan Hukum. Ancaman DWANGSOM RP 10 JUTA PER HARI jika lalai!

WARGA PROTES: “KAMI DIBUAT BERHARAP, TERNYATA CUMA GERTAK SAMBAL”

Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan luar biasa bagi masyarakat di kawasan Balam KM 22, Kecamatan Bangko Pusako, perbatasan Balai Jaya. Warga yang awalnya sangat mendukung gugatan ini kini merasa kecewa dan ditipu ekspektasi.

“Awalnya, Kami mendukung penuh langkah hukum ini. Sudah terlalu lama kami harus tahan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan kami. Dengan adanya pencabutan gugatan rupanya hanya gertak sambal,” ujar Pon (54), salah satu warga Kepenghuluan Bangko Sempurna kepada Tim Media, Senin (27/04/2026).

JEJAK KEMENANGAN YANG BIKIN PENASARAN

Yang membuat publik makin bertanya-tanya, aktivis ini bukanlah pendatang baru. Justru ia memiliki rekam jejak yang sangat kuat.
Belum lama berselang, tepatnya 28 Januari 2026 lalu melalui sidang Ecort, Yayasan Devendra justru MENANG TELAK melawan PKS lain yaitu PT Sawit Riau Makmur (SRM) di Teluk Mega, Tanah Putih.

Saat itu Majelis Hakim MENGABULKAN SELURUH GUGATAN, menjadi kemenangan bersejarah yang membuktikan bahwa perlawanan hukum terhadap pelanggar lingkungan bisa dimenangkan.

PERTANYAAN BESAR: KEMANA SEMANGAT ITU?

Dengan rekam jejak kemenangan yang ada, publik kini bertanya-tanya: Mengapa di kasus PT Permata Hijau Indonesia ini justru dicabut? Apakah benar ada strategi lain di balik layar, atau memang perjuangan ini hanya berhenti sampai di sini?

Sementara itu, warga korban pencemaran masih bernafas dalam udara yang tidak sehat dan berharap ada keadilan nyata, bukan sekadar gugatan yang lalu lalang.

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *