Rohil – Marah dan kecewa! Warga Bandar Baru Desa Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas bernama Badrul H Lubis bersama menantunya Bukhori Yusuf bersiap melaporkan Pejabat (PJ) Penghulu Panipahan Laut berinisial AH ke pihak kepolisian.
Pasalnya Oknum PJ Penghulu tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan pengurusan surat tanah seluas 14 hektare.
Kasus ini bermula ketika korban ingin meningkatkan status kepemilikan lahannya dari surat Dasar RT menjadi surat desa. Mempercayai jabatan yang disandang pelaku, korban pun menyerahkan uang secara bertahap untuk pembuatan 7 surat tanah.
Bahkan untuk meyakinkan korban, oknum tersebut pernah menunjukkan contoh surat tanah milik orang lain atas nama Sugito seolah-olah pekerjaan tersebut sangat mudah dan bisa dilakukan.
Menurut korban, Karena percaya dengan jabatan yang disandang, Badrul melalui menantunya Bukhori Yusuf menyerahkan sejumlah uang untuk pembuatan 7 surat tanah dengan cara dicicil 4 kali sebanyak Rp.13.500.000,-
Cicilan uang tersebut antara lain pada 16 Februari 2026 di bagansiapi-api tepatnya diwisma mawar = Rp. 1.000.000. Kemudian pada 18 Maret 2026 di rumah PJ Penghulu AH. Rp. 7.500.000 dan pada 30 Maret 2026 melalui Samsul Rp. 1. 000.000 baru, 2 April 2026 melalui usuf-samsul Rp. 4. 000.000.
“Tanpa terasa sudah Rp 13,5 Juta dikorek dari kami. Sudah terima uang, berjanji buatkan surat, tapi faktanya tidak kunjung selesai dengan berbagai alasannya,” sesal Badrul dengan nada gemas.
Kepahitan makin mendalam ketika pihak Desa dan Kecamatan akhirnya buka suara, menyatakan bahwa lahan seluas 14 hektare tersebut SEDANG BERMASALAH / SENGKETA, sehingga secara administrasi MUSTAHIL bisa diterbitkan surat tanah.
Hal ini membuat korban merasa dirugikan dua kali lipat secara luar biasa.”Kalau lahannya bermasalah dan tidak bisa dibuat surat, berarti pihak yang merampas lahan kami jadi MERDEKA! Lahan sudah hilang dirampas orang, uang kami pun dikorek habis oleh PJ Penghulu,” Ujarnya Badrul dengan tegas.
Saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, oknum PJ Penghulu hanya merespons singkat soal status lahan. Namun ketika ditanya mengenai uang Rp 13,5 Juta, ia hanya berjanji manis “Nanti saya kembalikan.” dan langsung memblok WhatsApp awak media.
Namun janji itu tak kunjung dibuktikan hingga kini. Korban tak mau diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk menuntut keadilan.
















