banner 728x250

Dugaan Korupsi DD Rp. 124 Juta Terungkap, Dua Mantan Pj Penghulu Bagan Jawa Bakal Dilaporkan Ketua IMO Rohil Ke APH

  • Bagikan

Rohil – Dugaan penyalahgunaan uang rakyat kembali mengguncang Kabupaten Rokan Hilir. Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp124 Juta milik Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko , diduga habis dipakai untuk kepentingan pribadi oleh dua mantan Penjabat (Pj) Penghulu, Syafri dan Syahruddin. Fakta mengejutkan ini perlahan terkuak, dan kini publik menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas!

Berdasarkan data yang dihimpun media suararokannewss.com, dana SiLPA seharusnya dialihkan menjadi Penerimaan Pembiayaan dalam APBDes tahun 2025 agar penggunaannya sah secara hukum dan dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Namun, kenyataannya uang sebesar Rp124.000.000 tersebut justru dikuasai dan digunakan secara pribadi oleh kedua pejabat tersebut.

Menanggapi kasus yang memanas ini, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rohil sekaligus praktisi hukum, Hariandi Bustam, SH, memberikan pandangan hukum yang sangat keras dan tegas pada Kamis (21/05/2026). Menurutnya, tindakan kedua mantan Pj Penghulu ini jelas pelanggaran berat, yang berawal dari sanksi administrasi .

“Ini pelanggaran nyata. Mulai dari sanksi administrasi, Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sanksi disiplin ASN/PNS, hingga ancaman pidana korupsi yang berat sudah menanti. ” tegas Hariandi dengan nada menohok.

Ia menjelaskan aturan yang berlaku: “Dana SiLPA wajib dimasukkan kembali ke APBDes tahun berikutnya untuk program desa, BUKAN dikelola pribadi atau dibawa pulang! Karena ini merugikan keuangan desa dan negara, penegak hukum akan langsung menggunakan UU Tipikor Pasal 2 Ayat (1).”

Konsekuensi hukumnya sangat mengerikan! Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Apalagi tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan wewenang jabatan sebagai ASN/PNS yang ditunjuk Pemkab Rohil, maka ancaman hukumannya semakin berat.

Alur penegakan hukumnya pun sudah jelas. Sebelum masuk ranah pidana, Inspektorat Daerah akan melakukan audit investigasi. Kedua mantan Pj Penghulu WAJIB mengembalikan seluruh uang Rp124 Juta itu ke kas desa dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan pemeriksaan keluar.

“JIKA TIDAK DIKEMBALIKAN, berkas akan langsung dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk diproses pidana secepatnya,” tegas Hariandi.

Tak hanya itu, karena status mereka adalah Aparatur Sipil Negara, pelanggaran ini juga memicu sanksi kepegawaian berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Riau. Publik berteriak: Uang rakyat harus kembali, dan hukum harus ditegakkan! Mata publik kini tertuju pada Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan. Apakah kedua mantan pejabat ini akan mengembalikan uangnya?  Warga menunggu bukti nyata keadilan!

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *