banner 728x250

Klaim Serahan AU Tahun 1982 Palsu, Tanah Ulayat 42 Ha Desa Lubuk Hulu Batu Bara Dikuasai Lewat Dokumen Dibuat-Buat

  • Bagikan

Medan – Kekeliruan dan kecurangan yang membentang selama puluhan tahun di balik penguasaan tanah ulayat seluas 42 hektare milik masyarakat Desa Lubuk Hulu (dahulu Desa Lubuk Besar), Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara kini terkuak sepenuhnya.

Warga masih mengingat jelas sejarah tanah itu. Sejak tahun 1960, lahan itu sudah dikelola dan ditanami padi serta cabai secara turun-temurun. “Dulu kami tak punya surat karena memang itu tanah ulayat milik bersama,” ungkap warga, Sabtu (18/7/2026).

Dulu lahan ulayat ini tahun 1940-an sempat dicanangkan pembangunan lapangan pesawat terbang oleh AURI, namun rencana itu tak pernah terealisasi dan lahan kembali menjadi hutan tahun 1960 an. Namun yang sangat aneh dan mencurigakan, tiba-tiba tanah itu diklaim diserahkan kepada Wasinton Situmorang pada tahun 1982 melalui perwakilan INKAPAU/KODAU I.

Fakta hukum menepis tegas klaim tersebut: merujuk surat Markas Besar Angkatan Udara No.04/21/19/Disfaskonau dan surat Ketua DPRD Asahan No.3093/1073 tanggal 11 Juni 2004, tanah seluas 42 hektare itu sama sekali bukan milik TNI Angkatan Udara.


Kecurangan semakin nyata terlihat pada dokumen tanggal 09 Maret 1995. Diduga kuat, Kepala Desa Lubuk Besar saat itu Agus Tarianto memalsukan tanda tangan Rami Mustak Napitupulu selaku Kepala Dusun II pada Surat Risalah Pengukuran Tanah. Tanda tangan palsu itulah yang dijadikan dasar menerbitkan lahan atas nama Wasinton Situmorang yang akan dialihkan kepengusaha Sinta Dewi (Hindia).


Berangkat dari fondasi dokumen yang diduga palsu itulah, tanah warisan leluhur terus berpindah tangan secara mencurigakan antar pengusaha. Kini puncaknya: diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pengusaha Tebing Tinggi bernama Bungsen, bahkan ada surat hibah tertanggal 18 Mei 2026 di mana tanah itu diserahkan langsung dari Bungsen kepada Kepala Desa Saharuddin.

“Ini kan sangat aneh! Tanah yang kami garap puluhan tahun, yang bukan milik AU, kok bisa berubah jadi milik orang lain begitu saja?” heran warga.

Warga menuntut aparat penegak hukum segera membongkar seluruh rangkaian pemalsuan dokumen sejak 1995 hingga proses penerbitan sertifikat tahun 2026, serta mengembalikan hak tanah ulayat kepada masyarakat yang sah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *