banner 728x250

Mantan Sekcam Bangko Pusako Inisial Y Diduga Kebal Hukum, Tak Kooperatif Panggilan Polisi Adakan Mediasi Lahan Warga Dikuasai

  • Bagikan

Rohil – Suara keras dan kemarahan warga kini bergema di Kabupaten Rokan Hilir. Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, meluapkan amarahnya yang tak lagi tertahan. Baginya, ada sosok mantan pejabat yang seolah-olah berdiri di atas hukum, seenaknya merampas dan merusak hak milik orang biasa, lalu berani-beraninya menghindar saat dipanggil aparat, seolah tak ada yang berani menyentuhnya.

Oknum yang dimaksud adalah berinisial Y, mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako. Sudah lebih dari satu tahun kasus ini bergulir, laporan resmi sudah masuk ke Polres Rokan Hilir sejak tanggal 02 Oktober 2024 silam, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SP2H sudah terbit dan sah secara hukum. Tapi apa buktinya? hari ini, terlapor tak hadir di kantor polisi untuk memenuhi panggilan.

Saat ditemui di hadapan awak media tepat di depan gerbang Polres Rokan Hilir pada Senin (25/05/2026), Nur Aida tak bisa lagi menahan luapan emosinya. Ia sudah datang, sudah siap, untuk mediasi ketiga kalinya, tapi proses kembali gagal karena si terlapor yang dulunya duduk di kursi jabatan justru tak berani muncul sama sekali.

“Dengar baik-baik! Kalau dia merasa tak bersalah, kalau dia merasa benar dan tanah itu memang miliknya, kenapa tak berani datang? Tunjukkan suratnya, bawa saksi-saksinya, hadir dan buktikan di hadapan petugas! Tapi kenyataannya dia lari, dia takut! Apa artinya ini? Ini artinya dia merasa dirinya lebih tinggi dari hukum, merasa jabatannya dulu masih bisa melindungi segala perbuatannya yang salah itu! Ini penghinaan besar terhadap hukum dan negara kita!” bentak Nur Aida dengan nada bergetar penuh kemarahan.

Cerita kelam ini bermula pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Parit Sahar RT 001 RW 001, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri. Nur Aida memegang bukti yang tak terbantahkan: lahan seluas 16.750 meter persegi itu ia beli secara sah pada tahun 2010, dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR yang terbit tanggal 16 Juli 2010, sah, resmi, dan diakui sepenuhnya oleh hukum negara.

Yang membuat darah mendidih dan rasa tak adil meluap sampai ke ubun-ubun, oknum itu justru berani mengaku tanah itu miliknya, tapi bukti yang ditunjukkan cuma selembar kertas lama, kwitansi dan segel tahun 1950-an! Berbeda jauh dengan milik Nur Aida yang jelas, terang, dan kuat di mata hukum.

Lebih dari satu tahun kasus ini berjalan, tapi tak ada tanda-tanda keadilan akan datang. Dirinya berharap apakah benar masih ada orang yang hidup di atas hukum? Apakah jabatan yang sudah ditinggalkan masih bisa dijadikan tameng untuk menutupi perbuatan salah dan kejam? Kapan hukum bisa berlaku sama untuk siapa saja, tanpa pandang bulu, tak peduli kaya atau miskin, tak peduli rakyat biasa atau mantan pejabat?

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *