banner 728x250

PN Rohil Tunda Putusan Kasus Peredaran Sabu 35,9 Kg! Tuntutan Jaksa Hukuman Mati

  • Bagikan

Rohil – Sidang putusan kasus kepemilikan dan peredaran sabu sebanyak 35,937 gram (35,9 Kg) yang melibatkan empat orang terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ditunda, agenda putusan selanjutnya akan dijadwalkan pada Rabu mendatang (8/4/2026).

Dalam tuntutan yang diajukan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus SH menghukum pidana mati bagi Kamarudin alias Kamar (dampingi pengacara Kantor Hukum Danil Pratama SH MH), Didik Supriyanto bin Djayu, Muniri Bin Rohayan (alm), dan Iwan Virginianwan. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi penyergapan pada Kamis (21/8/2025) di lokasi Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Petugas mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi L 1236 CBA, di mana ditemukan 36 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan total berat 35,937 gram.

Selanjutnya, tim BNN melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan Kamarudin alias Kamar pada pukul 23.30 WIB hari yang sama di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. Dari dirinya disita handphone Nokia dan perahu kayu tangkap ikan warna merah biru yang digunakan untuk menjemput sabu dari laut Bagan Siapi-Api.

Bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Saksi Bahrul Gufron dan Adi Sutrisno, pihak berwajib juga menangkap Muniri bin Rohayan (alm) yang diduga sebagai komandan utama jaringan. Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB di warung nasi di Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan menyita handphone VIVO Y19S dan buku tabungan BCA atas nama Muniri.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mendapatkan upah menggiurkan sesuai peran masing-masing. Didik Supriyanto, Darto, dan Muniri dijanjikan Rp20 juta per kilogram dari Osman (DPO), sedangkan Iwan Virginiawan akan menerima total Rp30 juta dari Didik dan Darto. Kamarudin sendiri berhak mendapatkan Rp35 juta dari Sudin (DPO), yang keduanya masih dalam pencarian pihak berwajib.

Diketahui pula bahwa kasus ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Pada Juli 2025, Didik Supriyanto dan Darto pernah melakukan aktivitas serupa, menerima narkotika dari Kamarudin untuk diserahkan kepada Muniri di Bangkalan Madura. Data kasus ini tercatat resmi dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) PN Rohil.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *