Rohil – Keberhasilan Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pembukaan dan perusakan kawasan hutan bakau tanpa izin di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas mendapat apresiasi dari pihak yang melaporkan sekaligus pemerhati lingkungan.
Daniel Pratama, S.H., M.H. – Ketua Yayasan Peduli Lingkungan Devendra menyampaikan dukungan penuh atas kerja cepat, teliti, dan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan hingga kasus terungkap tuntas.
Dalam pernyataannya, Daniel Pratama menilai tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap kawasan bakau dan hutan produksi terbatas mulai dijalankan dengan sungguh‑sungguh. Kawasan pesisir di wilayah Panipahan dan sekitarnya sangat bergantung pada keberadaan hutan bakau sebagai benteng alami penahan abrasi, tempat hidup biota laut, serta penyeimbang iklim.
“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Kapolres Rokan Hilir beserta Kasat Reskrim Laporan yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti, diverifikasi, diselidiki hingga pelaku dan alat bukti berhasil diamankan. Ini pesan kuat bahwa merusak alam bukan lagi hal yang bisa lewat begitu saja,” ujar Daniel Pratama.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi awal dan contoh berkelanjutan agar seluruh kawasan hutan dan pesisir di wilayah Rokan Hilir termasuk sekitar Panipahan tetap terjaga kelestariannya, terhindar dari kerusakan berulang, dan menjadi warisan aman bagi generasi mendatang.
Beranda
Peristiwa
Ketua Yayasan Devendra Apresiasi Polres Rohil Atas Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Bakau Di Panipahan
Ketua Yayasan Devendra Apresiasi Polres Rohil Atas Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Bakau Di Panipahan









