Batu Bara — Laporan warga soal dugaan tekanan dan ancaman yang dilakukan Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., kini resmi ditindaklanjuti! Unit Paminal Sipropam Polres Batu Bara pasca mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Sunardi, warga Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, yang melaporkan peristiwa tersebut.

Surat undangan klarifikasi bernomor W50/X/2026/Sipropam memanggil Sunardi sebagai pelapor untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 05 Oktober 2026 Sekira Pukul 09.00 WIB Di Ruangan Unit Paminal Sipropam Polres Batu Bara.
Dalam laporannya, Sunardi menuduh adanya: Tindakan tidak profesional, Sikap tidak netral dan Dugaan tekanan & ancaman langsung dari Kapolsek Lima Puluh.
Kejadian itu bermula saat Sunardi akan memberikan keterangan terkait dugaan ketidakberesan penyidikan di kasus lahan 42 hektar Desa Lubuk Hulu di Polres Batu Bara. Justru didatangi Kapolsek yang menyampaikan ucapan bernada ancaman menyebutkan sel tahanan mampu menampung 500 orang serta meminta warga berhenti memperjuangkan haknya.
“Kami melaporkan bukan untuk cari keributan, tapi agar ditegakkan keadilan dan netralitas aparat. Polisi seharusnya melindungi, bukan menekan warga yang mencari kebenaran,” ujar Sunardi. Kamis 8 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi telah berlangsung. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan: apakah Kapolsek Lima Puluh terbukti melanggar kode etik atau justru dinyatakan bersih?















