Pekanbaru — Sebuah hal yang terasa janggal terjadi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Sebuah SPBU bernomor 14.284.687 yang tanah dan bangunannya secara resmi tercantum sebagai barang sitaan Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata masih beroperasi melayani pembeli BBM setiap hari.
Fakta ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat dan Lembaga Independen yang Pembawa Suara Transparansi (INPEST) akhirnya angkat suara. Ketua Umum DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. atau yang akrab disapa Ganda Mora, secara resmi mempertanyakan dasar hukum pengoperasian SPBU tersebut.
“Kan disita Negara, kok bisa beroperasi? Apa dasarnya, siapa yang memberi izin, dan uangnya kemana, ini menjaga Aset” atau membuat Bisnis Tanpa Aturan?— tanya Ganda Mora tegas. Minggu 12 Oktober 2026.
Disanakan sudah jelas, papan pemberitahuan yang terpasang di lokasi, objek tersebut resmi disita berdasarkan Penetapan Pengadilan: Nomor 472/PenPid.Sus-TPK.SITA/2025/PN Pbr, 11 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyitaan: Nomor Print-4/Fd.1/06/2025, 17 Juni 2025 dari Kepala Kejati Riau.
Yang disita: tanah seluas 11.075 m² beserta bangunan 922 m², terkait perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 64 Miliar .
Sementara pengelola menyatakan operasional dilakukan sekadar untuk menjaga aset agar tidak rusak dan memenuhi kebutuhan BBM warga sekitar, INPEST menemukan beberapa hal yang janggal: seperti ada investor lokal yang menyediakan modal operasional juga dugaan adanya transaksi Rp11 miliar pembelian SPBU status masih aset negara.
INPEST menyatakan akan melayangkan surat resmi dan mendatangi Kejaksaan Agung RI langsung untuk meminta penjelasan menyeluruh. “Kami tidak menghambat pelayanan masyarakat. Tapi pengelolaan aset sitaan harus jelas, siapa yang berwenang, uang masuknya kemana, dan apakah ada pertanggungjawabannya. Transparansi itu tidak bisa ditawar,” tegas Ganda Mora.















