Rohil — Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir terasa luar biasa tegang pada Selasa, 20 Oktober 2026. Persidangan kasus pencurian yang semula terlihat biasa saja, tiba-tiba membuka lembar fakta baru yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar proses penyidikan perkara ini?
Di hadapan majelis hakim, Terdakwa Syahrizal Tanjung melalui sidang daring menyampaikan keluhan. Ia menceritakan bahwa saat proses penyidikan berlangsung, Jaksa Surya Ananda SH terlihat memukul meja karena Syahrizal menolak menandatangani surat penetapan tersangka.
Namun dihadapan hakim, Jaksa Surya Ananda SH membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak memukul, kan? Kalau menekan meja, itu ada,” ucapnya. Sebuah pengakuan yang justru memunculkan pertanyaan baru: apakah tekanan seperti itu seharusnya terjadi dalam proses hukum?
Ditambah lagi kejutan datang dari saudara kandung terdakwa sendiri, Bambang Hermanto, yang juga terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara ini. Di hadapan sidang, ia dengan tegas mencabut seluruh keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kata-katanya menggema di ruang sidang: “Syahrizal sama sekali tidak ikut melakukan pencurian.”
Bambang tak ragu menceritakan alasannya secara terbuka. Ia mengaku sempat mengatakan sebaliknya saat penyidikan karena terus didesak oleh anggota Tim Buser Polres Rohil, Budiman Siregar, yang berulang kali menyuruh: “Ikut adekmu, ikut adekmu Syahrizal.” Dalam keadaan ketakutan luar biasa, Bambang akhirnya menuruti permintaan itu — dan dari situlah Syahrizal ditangkap atas dasar keterangan yang dipaksakan.
Di luar ruang sidang, Kuasa hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H., mengatakan kepada awak media bahwa penggunaan keterangan saudara kandung sebagai dasar penangkapan justru bertentangan dengan Pasal 218 KUHAP. Pasal itu menyatakan bahwa orang yang bersaudara tidak dapat diperiksa sebagai saksi satu sama lain. Jika dasar penangkapan saja bermasalah, lalu ke mana arah keadilan ini akan berjalan?
Sementara itu, Jaksa mendakwa Syahrizal Tanjung melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Perkara ini bermula pada dini hari bulan Mei 2026 di Jalan Lintas Manggala, KM-6, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih. Syahrizal diduga bersama Bambang dan seseorang bernama Andi (masih DPO) mengambil barang milik orang lain secara paksa. Namun kini, dengan dicabutnya keterangan kunci tersebut, fondasi utama dakwaan ini terancam runtuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun Kejaksaan atas pencabutan keterangan ini. Perkara ini layak dipantau — karena di sini bukan hanya nasib satu orang yang dipertaruhkan, melainkan kepercayaan masyarakat pada tegaknya keadilan.
















