banner 728x250

SIPP PN Pekanbaru Mendadak Loading Usai Viral Pledoi Kadis PDK Rohil Berikan Uang Ratusan Juta ke Anggota Dewan! Ketua IMO : Ada Apa PN Pekanbaru?

  • Bagikan

Pekanbaru – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menjadi sarana transparansi informasi perkara bagi masyarakat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendadak mengalami gangguan, dengan tampilan “loading” yang tak kunjung berhenti selama beberapa hari terakhir.

Kondisi ini muncul tidak lama setelah persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil senilai Rp4,3 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru menghebohkan media sosial.

Pada sidang pledoi yang berlangsung Senin (2/3/2026), terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Asril Arif, mengungkapkan informasi sensasional terkait pemberian uang sebesar ratusan juta rupiah kepada Anggota Dewan Kabupaten Rohil, M. Chotib.

Dampak dari pengungkapan terdakwa Asril Arif dalam pledoi  atau pembelaan langsung menyebar luas di jagat media sosial, terutama di wilayah Kabupaten Rohil, sehingga membuat perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat.

Kegunaan SIPP atau aplikasi berbasis web yang telah diimplementasikan secara nasional di seluruh Pengadilan Negeri dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi administrasi perkara dan menjamin transparansi informasi bagi publik. 

Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses data jadwal sidang, status perkara, serta dokumen terkait secara mudah tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Selain itu, aplikasi ini juga berperan penting dalam pengelolaan administrasi perkara secara elektronik, menggantikan sistem pencatatan manual yang telah berjalan sebelumnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rohil, Hariandi Bustam SH, menyampaikan bahwa loading SIPP PN Pekanbaru dipertanyakan . Menurutnya, sebelumnya SIPP PN Pekanbaru berjalan dengan baik dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat serta pihak yang berkepentingan. Namun, sejak beberapa hari terakhir, setiap upaya mengakses sistem hanya menghasilkan tampilan loading tanpa adanya informasi yang dapat diperoleh.

“Sistem informasi seperti SIPP sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Apalagi ketika terjadi gangguan pada saat informasi perkara sedang menjadi sorotan publik, sangat penting bagi pihak PN Pekanbaru untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait penyebab serta langkah-langkah yang akan diambil,” tegas Hariandi Bustam kepada wartawan pada Kamis (5/3/2026).

Sampai saat ini, pihak PN Pekanbaru belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait gangguan yang terjadi pada sistem SIPP. Masyarakat Rohil sangat membutuhkan informasi terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil senilai Rp4,3 miliar di PN Pekanbaru melalui informasi resmi yang akan disampaikan pihak pengadilan.

Untuk diketahui, Keterkaitan nama Muhammad Chotib, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sekaligus adik kandung mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil senilai Rp4,3 miliar pada Senin, 2 Maret 2026.

Kuasa hukum Asril, Adly Thaher, menyatakan terdapat dugaan aliran dana proyek kepada M Chotib sebesar Rp350 juta. Perkara ini terkait pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp4.316.651.000. Asril didakwa bersama bawahannya, Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Adly Thaher menjelaskan, uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan langsung oleh kliennya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil. “Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh M Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly.

Namun pada persidangan sebelumnya, M Chotib telah membantah menerima uang tersebut. Namun pihak terdakwa Asril tetap bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang benar terjadi. Menurut Adly, majelis hakim bahkan sempat menyatakan agar pihak yang memiliki bukti segera melaporkannya.

Selain menyinggung dugaan aliran dana kepada M Chotib, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp629.652.139,95 yang dibebankan kepada Asril. Mereka menilai nominal tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Adly mengakui bahwa Asril pernah menerima uang sebesar Rp30 juta dan telah berupaya mengembalikannya. Namun menurutnya, jaksa penuntut umum tidak bersedia menerima pengembalian tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *