Pekanbaru – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dan korupsi pengelolaan keuangan di Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, ke Polda Riau. Laporan ini didasarkan pada hasil temuan audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang menunjukkan adanya dana ratusan juta rupiah yang tidak memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menyatakan laporan tersebut diserahkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Pihaknya mendesak kepolisian untuk bertindak secara transparan dan profesional dalam mengusut tuntas seluruh indikasi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
“Hari ini kami laporkan secara resmi ke Polda Riau. Kami menduga terdapat banyak kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa di sana,” ungkap Kori.
Laporan kami ini atas temuan audit Inspektorat Rohil tertanggal 23 Juli 2024, yang mencakup pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di Kepenghuluan Balam Jaya tahun 2023.
Berdasarkan dokumen audit tersebut, tercatat adanya pengeluaran kas yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), maupun Dana Alokasi Umum (DAU) yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, dengan total nilai mencapai Rp631.234.025.
Salah satu temuan krusial yang terungkap adalah terkait pencairan Dana Kepenghuluan Tahap I. Saat itu, Mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya, Emi Pauji Siringoringo, A.Md.Keb, mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp420.317.600 melalui surat nomor 411/BLJ-PEM/IV/2023.
Kemudian pada 27 Juni 2023, Mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya bersama Bendahara melakukan pencairan dana di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Ujung Tanjung sebesar Rp380.038.200. Namun, berdasarkan catatan realisasi kegiatan, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat hanya berjumlah Rp36.300.000.
Artinya, terdapat sisa dana sebesar Rp293.738.200 yang tidak disetorkan kembali ke kas kepenghuluan dan dinyatakan masih dalam penguasaan Emi Pauji Siringoringo tanpa disertai bukti penggunaan yang sah dan sesuai ketentuan.
Kori Fatnawi menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengandung unsur dugaan tindak pidana. “Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memajukan daerah dan menyejahterakan warga. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti, menelusuri aliran dana secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, dan memproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
GEMARI Jakarta juga mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif tanpa intervensi apa pun, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Beranda
Viral
GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Ke Polda Riau Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
GEMARI Jakarta Laporkan Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Ke Polda Riau Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
















