Rohil – Usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kuasa hukum KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi, Von Zepplin Simbolon, SH, menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan Abd. Manaf Khan selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Rhl dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pihaknya pun berharap majelis hakim menolak keseluruhan gugatan tersebut.
Perkara yang didaftarkan pada 23 April 2026 itu, menggugat tiga pihak yakni Satgas Penertiban Kawasan Hutan, PT Agrinas Palma Nusantara, serta KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi.
Menurut penjelasan Von Zepplin Simbolon, SH, pengelolaan lahan yang dipermasalahkan telah berjalan melalui proses yang jelas, sah, dan terdokumentasi lengkap. Berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut awalnya dikuasai PT Cibaliung Plantation di tanami kebun sawit, ternyata lahan kebun sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan dan dilakuan penertiban dan disita oleh Satgas PKH.
Setelah clear dari aspek hukum lahan tersebut di berikan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk di kelola di Kebun sawit tersebut dan selanjutnya diteruskan pengelolaannya kepada KSO Kelompok Tani Parit Nan Tinggi. Seluruh rangkaian penyerahan tersebut dituangkan dalam notulen resmi yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Sebulan setelahnya, tepatnya pada 21 Agustus 2025, digelar sosialisasi terbuka di Kantor Camat Balai Jaya yang dihadiri sekitar 200 orang, meliputi perwakilan kepolisian, TNI, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut disepakati aturan kerja serta standar upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, faktanya Abd. Manaf Khan maupun pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Ternak Sejahtera tidak pernah hadir dalam kegiatan tersebut dan tidak mengajukan klaim apapun saat itu.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh jauh sebelum perkara masuk pengadilan, yaitu pada 15 April 2026 yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil, kepala desa, dan tokoh adat. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Balam Jaya secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan Kelompok Tani Ternak Sejahtera, apalagi mengakui adanya hak milik atas lahan seluas 80 hektare seperti yang diklaim.
Fakta lain yang terungkap semakin memperkuat posisi tergugat: Abdul Igramullah Khan, anak kandung Abd. Manaf Khan, justru diangkat menjadi Kepala Tenaga Kerja di lingkungan KSO Parit Nan Tinggi terhitung 5 Agustus 2025, bahkan dipercaya merekrut sejumlah kerabatnya untuk bekerja di lokasi tersebut. Padahal belakangan mereka disebut-sebut sebagai anggota kelompok tani yang menguasai lahan yang sama.
Lebih lanjut dijelaskan, gugatan ini diduga muncul sebagai bentuk balasan setelah pihak KSO melaporkan tindakan yang dilakukan kelompok tersebut. “Pada 6 April 2026, Kelompok Tani Ternak Sejahtera diketahui mengambil hasil panen di areal lahan KSO. Atas kejadian itu kami laporkan ke kepolisian, dan tak lama kemudian mereka mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Perselisihan ini pun semakin kompleks dengan adanya perkara lain yang berkaitan dengan wilayah yang sama, yaitu perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Rhl yang diajukan PT Cibaliung Tunggal Plantations terhadap Muhammad Rafi Khan dan Abd. Iqromulloh Khan. “Di lahan yang digugat tersebut juga terdapat areal milik KSO seluas dua hektare. Artinya ada dua perkara berbeda yang saling berkaitan, dan hal ini semakin menunjukkan bahwa dalil gugatan utama tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Von Zepplin Simbolon, SH.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta dan bukti yang ada. “Kami berharap majelis hakim yang mulia menolak seluruh gugatan ini karena tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran di persidangan,” pungkasnya.
Beranda
Viral
Gugatan Lahan Dinilai Tak Berdasar, KSO Parit Nan Tinggi Berharap Hakim Bisa Tolak Dalil Penggugat
Gugatan Lahan Dinilai Tak Berdasar, KSO Parit Nan Tinggi Berharap Hakim Bisa Tolak Dalil Penggugat
















