Rohil – Fenomena pencabutan gugatan hukum oleh yayasan atau aktivis lingkungan hidup kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, banyak kasus yang awalnya terlihat berani menuntut perusahaan secara keras, namun tiba-tiba berakhir dicabut tanpa kejelasan, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi warga yang terdampak.
Salah satu kasus yang mencuat pasca pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan oleh Yayasan Devendra menggugat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berlokasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya.

Menariknya, sebelumnya tepatnya tanggal 28 Januari 2026, Yayasan Devendra justru MENANG TELAK melawan PKS lain yaitu PT Sawit Riau Makmur (SRM) di Teluk Mega, Tanah Putih.
Namun dengan rekam jejak kemenangan yang ada, publik kini bertanya-tanya: Mengapa di kasus PT Permata Hijau Indonesia ini justru dicabut dan kenapa saat menggugat PT Sawit Riau Makmur (SRM) tidak dicabut.
PERNYATAAN KERAS KETUA IMO: MENYAYANGKAN & JANGAN TAKUTI PELAKU USAHA!
Menanggapi problem yang kerap berakhir dengan pencabutan gugatan lingkungan hidup, Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rohil, Hariandi Bustam SH, secara tegas menyampaikan sikapnya. “Kami menyayangkan, jangan sampai aktivis lingkungan menggunakan cara-cara yang menakut-nakuti pelaku usaha hanya untuk kepentingan sendiri.
Untuk pelaku usaha yang taat aturan tidak perlu merasa takut dengan gugatan dari aktivis Lingkungan Hidup,” tegas Hariandi Bustam. Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, dari penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Rohil banyaknya gugatan Lingkungan Hidup dari beberapa aktivis Yayasan berakhir dengan pencabutan, ini memunculkan kekhawatiran besar adanya oknum yang memanipulasi legal standing untuk melakukan “MODUS KEUNTUNGAN” di bawah kedok kepedulian lingkungan.
Fenomena ini disebut sebagai praktik “ASAS MUMPUNG”, yaitu memanfaatkan isu lingkungan semata untuk mencari keuntungan atau posisi tawar (bargaining position), bukan benar-benar ingin memperjuangkan hak masyarakat atau kelestarian alam. Pungkasnya.
















