banner 728x250

Skandal Maladministrasi Agraria Terungkap DI HGU PT Salim Ivomas Kedaluwarsa Sejak 2023, HIPEMAROHI: Eksekusi TORA Atau Kami Tutup Paksa Perusahaan

  • Bagikan

Rohil – Dugaan praktik maladministrasi agraria dan kejahatan korporasi menjadi sorotan publik setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru mengungkap fakta bahwa hak pengelolaan lahan yang dimiliki PT Salim Ivomas Pratama di Kecamatan Balai Jaya telah berakhir masa berlakunya.

Berdasarkan hasil verifikasi data dan pengaduan masyarakat yang diterima Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut secara resmi kedaluwarsa pada 31 Desember 2023.

Mengacu pada kondisi tersebut, HIPEMAROHI menegaskan bahwa aktivitas operasional yang masih berjalan di atas lahan tersebut saat ini merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Presiden HIPEMAROHI Pekanbaru, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa persoalan ini tidak sekadar perselisihan lahan biasa, melainkan bentuk kegagalan sistem kebijakan dan pembiaran yang disengaja oleh lembaga berwenang.

“Ini adalah skandal maladministrasi yang nyata. Membiarkan perusahaan beroperasi dan terus mengambil keuntungan tanpa memiliki dasar hukum yang sah membuktikan terjadinya penguasaan regulasi oleh kepentingan korporasi. Seolah-olah lembaga negara lebih mengutamakan keuntungan pihak swasta daripada kesejahteraan rakyat. Kami tidak akan tinggal diam melihat keadaan ini terjadi di tanah Rokan Hilir,” tegas Yusuf dalam pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, Yusuf yang juga merupakan pengkaji di bidang administrasi publik menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban menyediakan lahan untuk masyarakat atau yang dikenal dengan sebutan kebun plasma.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, permohonan perpanjangan hak pengelolaan lahan tidak dapat diproses apabila perusahaan belum menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat sekitar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa berlakunya hak berakhir, maka segala upaya untuk memperpanjang atau mengembalikan keabsahan hak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan.

“Secara hukum dan administrasi, sudah jelas tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk tetap menguasai dan memanfaatkan lahan itu. Setelah masa berlakunya habis dan kewajibannya tidak diselesaikan, lahan tersebut beralih status menjadi milik negara,” jelas Yusuf.

Menyikapi hal tersebut, HIPEMAROHI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera bertindak tegas. Lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan harus segera ditetapkan sebagai objek program Reforma Agraria (TORA) dan dibagikan secara sah kepada masyarakat yang berhak.

“Kami tidak lagi meminta kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, karena itu sudah tidak relevan. Saat ini yang kami tuntut adalah keadilan yang dipenuhi melalui peran negara. Lahan tersebut harus segera diserahkan kepada Kelompok Tani Balam Tani Jaya dan warga Balai Jaya dengan diterbitkannya sertifikat hak milik secara resmi,” tambahnya.

HIPEMAROHI juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang berwenang agar tidak berupaya memanipulasi prosedur atau menerbitkan izin melalui jalur yang tidak resmi demi memulihkan keabsahan hak yang sudah kedaluwarsa tersebut.

“Apabila lembaga terkait tetap membiarkan keadaan ini atau berusaha memberikan kemudahan yang tidak sesuai aturan, maka kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung. Kami pastikan para pelajar dan mahasiswa akan turun ke lapangan untuk menutup paksa seluruh aktivitas perusahaan yang tidak sah itu. Bagi kami, keadilan untuk masyarakat Balai Jaya adalah hal yang tidak dapat ditawar-tawar,” pungkas Yusuf.

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *