Rohil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menggebrak kasus dugaan korupsi yang sangat menyayat hati, menyangkut hak hidup ribuan tenaga pendidik. Dua oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, terkait dugaan penggelapan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Tahun Anggaran 2025.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y sebagai Bendahara Pengeluaran Berdasarkan siaran pers resmi Nomor PR‑06/L.4.20/Kph.1/06/2026, Posisi strategis yang diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi!
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwen Putra, SH mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, terungkap fakta berat: anggaran TPP yang diperuntukkan bagi 2.138 orang guru PPPK tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Rokan Hilir untuk pembayaran bulan November hingga Desember 2025, diduga sama sekali tidak disalurkan kepada para penerima yang berhak. Akibat kerugian keuangan mencapai Rp1.477.204.125,-.
Dalam proses pengusutan, tim penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp763.000.000 (tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah) beserta sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan aliran dana dan administrasi kegiatan tersebut. Barang bukti ini menjadi dasar kuat pengungkapan skema penyimpangan yang terjadi.
Namun uang itu TAK PERNAH MASUK KE REKENING MEREKA! Uang yang seharusnya jadi penghargaan dan penyemangat pengabdian para pendidik, ternyata diduga dicairkan dan dinikmati sendiri oleh oknum‑oknum yang memegang kendali keuangan dinas!
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kini MA dan Y sudah berstatus warga binaan. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT‑01 dan PRINT‑02, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi terhitung mulai hari ini hingga 11 Juli 2026. Mereka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwen Putra, SH menegaskan: “Kasus ini belum selesai! Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami pastikan seluruh fakta terungkap, siapa pun yang terlibat akan kami jaring. Ini pesan keras: Jangan sentuh uang rakyat, apalagi uang guru yang mencerdaskan anak bangsa!”
Berita ini langsung meledak di media sosial! Warga ramai berkomentar: “Miris, uang guru dimakan!”, “Harus berat hukumannya!”, “Ayo bongkar habis, jangan ada yang ditutupi!”, “Kasian guru sudah capek mengajar, haknya pun diambil.
















