Rohil – Isu panas kembali menggema di gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir! Rapat Paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang digelar Senin (15/06) lalu, kini jadi sorotan tajam dan menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, proses yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami diduga kuat melanggar aturan main, tak memenuhi syarat kuorum, dan berpotensi cacat hukum.
Tak tinggal diam, perwakilan tokoh masyarakat Bagansiapiapi Kecamatan Bangko sekaligus Ketua IMO Rohil Heriandi Bustam, SH resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Ketua DPRD Di ruang Bagian Umum Kantor DPRD Rohil, Senin (22/06) kemarin. Heriandi menjelaskan secara rinci dan tegas di hadapan awak media, mengapa rapat tersebut dinilai ilegal dan harus dibatalkan.
“Rapat paripurna LKPJ yang Tidak Kuorum itu sama sekali tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum aturannya sudah jelas, kalau kuorum tidak terpenuhi sesuai Tata Tertib, rapat WAJIB ditunda. Kenapa harus dipaksakan? Ada apa sebenarnya dengan LKPJ Bupati Rohil ini sampai harus diterobos aturannya?” tegas Heriandi Bustam. Selasa 23 Juni 2026.
Heriandi, yang juga paham betul regulasi pemerintahan, menjabarkan landasan hukum yang dilanggar, mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD: Rapat sah mengambil keputusan hanya jika dihadiri lebih dari 50% jumlah seluruh anggota dewan. Jika belum kuorum, pimpinan rapat WAJIB menunda beberapa jam atau ke hari berikutnya.
Namun jika masih belum cukup, penundaan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) serta jika tetap tidak kuorum segala keputusan, rekomendasi, atau pengesahan yang diambil adalah Batal Demi Hukum,Cacat Hukum dan Illegal.
Menurutnya, prosedur itu jelas tertulis dan mengikat. Namun dalam rapat tanggal 15 Juni lalu, diduga kuat jumlah anggota yang hadir jauh di bawah batas minimal, tapi Ketua DPRD tetap memaksakan jalannya sidang hingga mengesahkan laporan Badan Anggaran beserta rekomendasinya.
“Ini sangat berbahaya. Keputusan yang lahir dari pelanggaran aturan sama saja dengan keputusan palsu. Kami curiga ada yang ditutupi, ada kepentingan tertentu. Makanya kami surati Ketua DPRD, tuntut pembatalan dan peninjauan ulang,” tambahnya.
Heriandi Bustam mewakili masyarakat tidak main‑main. Ia memberikan ultimatum tegas kepada pimpinan dewan. Jika surat keberatan ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti dengan serius, masyarakat akan turun ke jalan!
“Kalau aspirasi kami tidak didengar, kami tidak diam saja. Kami akan menggelar Aksi Demo di depan kantor DPRD! Bahkan kami akan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pemalsuan daftar hadir anggota saat rapat itu. Jangan coba‑coba main‑main dengan hukum dan hak publik!” ancamnya.
Kini mata publik tertuju pada respon Ketua DPRD Ilhami dan jajarannya. Akankah keberatan masyarakat didengar, atau justru memicu gelombang protes yang lebih besar?
















