banner 728x250

Warga Rohil Gugat PHR, CHEVRON, ESDM & SKK MIGAS, Minta Ganti Rugi RP 492 M

  • Bagikan

Rohil – Sebuah gugatan hukum bernilai fantastis mencuat ke publik. Seorang warga bernama Hamka Akhmad, melalui kuasa hukumnya Refi Yulianto, S.H., menggugat raksasa industri migas dan instansi negara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2026/PN Rhl.

Yang digugat bukan main-main, melainkan: perusahaan negara, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Chevron Pacific Indonesia, Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Dalam gugatannya tertanggal 10 Maret 2026, Penggugat menuntut agar sejumlah Surat Keterangan Membuka Hutan yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan sejak tahun 1971 hingga 1980 serta Peta Tanah hasil pengukuran BPN tahun 2005 dinyatakan sah dan berharga menurut hukum.

Hamka Akhmad menuding penguasaan pa ada Aqualahan seluas 492 Hektar oleh para tergugat tanpa izin dan tanpa ganti rugi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi dengan hitungan Rp 1 Miliar per hektar, sehingga total klaim mencapai angka fantastis Rp 492 Miliar, ditambah ancaman Dwangsom (uang paksa) Rp 1 Miliar per hari jika lalai melaksanakan putusan.

Proses persidangan yang telah berlangsung menunjukkan dinamika yang menarik perhatian. Sidang Pertama (06 April 2026) Pada sidang perdana, situasi cukup mengejutkan karena seluruh tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya sama sekali. Kursi tergugat kosong melompong.

Selanjutnya, Sidang Kedua (23 April 2026), beberapa pihak hadir namun belum memenuhi syarat administratif, PT Pertamina Hulu Rokan: Hadir diwakili pihak internal, namun Surat Kuasa belum siap sehingga secara hukum dianggap tidak hadir, PT Chevron Pacific Indonesia: Hadir diwakili kuasa hukum, namun surat kuasa yang dibawa belum dinyatakan sah/lengkap.Kementerian ESDM: Tetap tidak hadir. SKK Migas: Hadir diwakili kuasa hukumnya.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada tanggal 07 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ulang para pihak agar hadir secara lengkap dan memenuhi syarat administrasi hukum yang berlaku.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Refi Yulianto SH,MH menyampaikan harapannya:
“Benar, pada sidang pertama semua tergugat tidak hadir. Sidang kedua ada yang datang tapi surat kuasanya belum siap, sehingga dianggap tidak hadir. Katanya, Senin 27 April 2026.

Kami berharap pada sidang tanggal 7 Mei nanti semua pihak dapat hadir secara lengkap dan sah. Semoga saja ada solusi-solusi terbaik yang dapat dicapai dalam permasalahan ini. Pungkasnya Refi Yulianto dengan penuh harap.

Perkara besar yang mempertemukan warga dengan korporasi raksasa dan instansi negara ini tentu akan terus ditunggu perkembangannya demi keadilan dan kepastian hukum.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *