Rohil –Proyek jalan strategis bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Rokan Hilir kini jadi sorotan tajam dan bukti nyata pemborosan uang rakyat! Berdasarkan hasil audit resmi BPK Nomor 24.B/AHP/XVII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, terungkap fakta : proyek besar senilai total Rp10.318.538.678,- dinyatakan selesai dan dibayar lunas 100%, tapi kenyataannya kualitasnya buruk, tidak sesuai spesifikasi, dan sudah rusak parah! Akibatnya, negara rugi fantastis: Rp772.810.970,22
Yang makin bikin publik bertanya‑tanya: Saat ditagih kejelasan apakah uang kerugian itu sudah dikembalikan atau ditindaklanjuti, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir malah BUNGKAM SERATUS PERSEN! Tak ada penjelasan, tak ada data, seolah tak tahu apa‑apa.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan: PROYEK 1: JALAN POROS PEKAITAN yang dikerjakan CV TKG nota bene pemilik proyek Setiawan alias Tiek mantan calon wakil bupati Rohil pasangan Afrizal sintong dengan Nilai Kontrak: Rp10.318.538.678,- mengalami kerugian negara Rp772.810.970,22.

Dari TEMUAN BPK: Pemeriksaan fisik di lapangan dan uji laboratorium membuktikan Ketebalan lapisan aspal (AC‑WC & AC‑BC) jauh di bawah standar teknis.Kepadatan tanah dan aspal sangat rendah, mudah hancur.Lapisan tanah dasar (LPA/LPB) buruk, nilai CBR tidak memenuhi syarat minimal. Kerusakan terlihat jelas: retak, bergelombang, dan amblas padahal baru dikerjakan!
Awak media menanyakan informasi kepada Sekretaris Inspektorat Rohil dan menagih jawaban ke Inspektorat Rohil: “Sudah berapa persen uang kerugian Rp. 700 ini dikembalikan kontraktor? Sudah ditindaklanjuti sesuai aturan?” Jawabannya: kebisuan total! Tidak ada pejabat pun yang berani memberikan data atau penjelasan. Padahal Inspektorat adalah lembaga pengawas yang wajib memastikan uang negara kembali aman. Ada apa di balik kebisuan ini? Apakah sengaja ditutupi?
Menyikapi lambatnya penanganan dan kebisuan itu, Jarian Ketua Ikatan Media Kordinator Lembaga INFEST Provinsi Riau, angkat bicara tegas sambil menunjuk UU Nomor 15 Tahun 2004: “Aturan sudah sangat keras dan jelas tertulis! Begitu laporan BPK terbit, pejabat diberi waktu maksimal 60 hari untuk menagih dan kembalikan uang kerugian negara.
Salah satunya Sanksi Administratif: Pejabat yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian dari jabatan dan Sanksi Pidana & Denda: Pimpinan instansi yang melalaikan kewajiban tindak lanjut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti di tengah jalan. Jangan hanya kontraktor, tapi semua pihak yang terlibat—baik masa lalu maupun pejabat sekarang yang menerima pekerjaan cacat—harus diproses.
Kini mata seluruh warga tertuju: Apakah dana Rp. 700 Juta lebih itu akan dikembalikan? Apakah Inspektorat akan buka suara? Dan apakah semua aktor di balik proyek jalan rusak ini akan diadili? Uang rakyat adalah uang suci, hukum harus bekerja setajam silet!
















