banner 728x250

Pengendali Sabu 13,8 Kg dari Malaysia Supriadi Alias Adi T Dituntut Mati, Ketua LAN Rohil: Ini Baru Tepat

  • Bagikan

ROKAN HILIR — Sebuah jaringan narkotika lintas negara yang mengancam masa depan ribuan pemuda akhirnya dijerat hukum! Kejaksaan Negeri Rokan Hilir resmi menuntut pidana MATI terhadap Supriadi alias Adi.T, sosok yang diduga menjadi otak pengendali penyelundupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Riau. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa 29 September 2026.

Menyatakan terdakwa Supriadi alias Adi.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram).

Dalam tuntutan Jaksa, Terdakwa Supriyadi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana MATI.

RAHASIA DI BALIK KEMASAN TEH CINA

Fakta yang terungkap sungguh mengejutkan: sabu tidak dibawa secara mencolok, melainkan disembunyikan di balik kemasan teh bermerek “Daguanyin” — tampak seperti barang dagangan biasa, padahal berisi ancaman maut! Total disita: 13,8 KILOGRAM sabu — tepatnya 14.696 gram brutto / 13.845,64 gram netto.

BARANG BUKTI LAIN YANG DISITA

Uang Ringgit Malaysia pecahan@ 10 Ringgit, (sepuluh ringgit Malaysia) sebanyak 2 lembar Jumlah keseluruhan 20 Ringgit, (dua puluh ringgit Malaysia). Uang Ringgit Malaysia pecahan @ 20 Ringgit, (dua puluh ringgit Malaysia) sebanyak 3 lembar Jumlah keseluruhan 60 Ringgit, (enam puluh ringgit Malaysia). Uang Ringgit Malaysia pecahan @ 50 Ringgit, (lima puluh ringgit Malaysia) sebanyak 1 lembar Jumlah keseluruhan 50 Ringgit, (lima puluh ringgit Malaysia). Uang Ringgit Malaysia pecahan @ 100 Ringgit, (seratus ringgit Malaysia) sebanyak 1 lembar Jumlah keseluruhan 100 Ringgit, (seratus ringgit Malaysia). “Dirampas untuk Negara”

Sementara 1 (buah) Kartu ATM Bank Mandiri Nomor 4616994888348234. 1 (buah) Kartu ATM Bank BNI Nomor 5198932450713198. 1 (buah) Kartu ATM Bank Britama Bisnis Nomor 5326595019297915. 1 (buah) Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307952102272466 1 (buah) Kartu ATM My Bank Nomor 729441808-116000
“Dikembalikan kepada terdakwa” Dihimpun dilaman SIPP PN Rohil.

PEMINDAHAN LAPAS MALAM HARI TETAP MENJADI TANDA TANYA

Perkara ini sempat mengundang tanda tanya setelah di tengah proses persidangan yang belum masa sidang tuntutan, terdakwa Supriadi alias Adi T tiba-tiba dipindahkan dari Lapas Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru, pada malam hari sebelumnya, mengapa harus dipindahkan saat perkara masih berjalan. Pemindahan yang tidak wajar ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan terdakwa dugaan masih bebas mengendalikan dibalik jeruji besi?

KETUA LAN ROHIL: TUNTUTAN INI SANGAT TEPAT!

Merespons tuntutan tersebut, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Rokan Hilir, Sudirman, langsung menyambut dengan apresiasi tinggi:

“Tepat! Tuntutan ini sangat tepat dan sesuai harapan seluruh masyarakat Rohil.” Senin 5 Oktober 2026.

“Bayangkan, 13,8 kilogram sabu — itu bisa merusak masa depan ribuan pemuda di daerah kita. Kalau tidak ditegakkan dengan hukum yang seberat ini, siapa lagi yang akan melindungi anak-anak kita?” ujar Sudirman.

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Negeri Rohil. Semoga Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ini tanpa ragu. Jaringan narkotika dari luar negeri harus diputus sampai ke akarnya, tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.

PENGUNGKAPAN KASUS SABU

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal pada dini hari Senin, 9 Februari 2026. Sekira pukul 00.30 WIB, Gilang Ramadhani dan Piki Ramadhani bin Aziz bergerak ke kawasan Jalan Lintas Rantau Bais, Tanah Putih, setelah menerima informasi adanya paket narkotika yang ditinggal di dekat sebuah masjid. Atas arahan dari Heri Wahyudi dan Supriadi, mereka melakukan pemantauan sebelum Piki berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket tersebut.

Sekira pukul 02.00 WIB, saat Piki sedang melaksanakan penjemputan, terdengar teriakan penangkapan dari lokasi. Piki tertangkap tangan. Gilang yang mengetahui hal itu langsung kabur dan memerintahkan pembuangan ponsel ke sungai untuk menghapus jejak komunikasi.

Tak lama kemudian, pada Jumat, 13 Februari 2026, Supriadi ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bandara Kualanamu, Medan. Ia baru saja tiba dengan penerbangan Air Asia AK 393 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan hendak melanjutkan perjalanan. Dari pelaku disita tujuh unit ponsel, lima kartu ATM, uang tunai dalam Rupiah dan Ringgit Malaysia, serta dokumen perjalanan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *