banner 728x250

Polres Rohil Ringkus Geng Pencuri Benda Suci, 5 Hiolo Senilai Rp238 Juta Pulang Utuh

  • Bagikan

Rohil –  Kasus pencurian benda suci di Kelenteng Hai Cu King (Sinaboi) dan Marga So Ciu (Bagansiapiapi) yang mendadak viral sosial akun media terungkap tuntas. Berkat kerja dahsyat Tim Gabungan Polres Rokan Hilir, 4 tersangka diamankan (3 pelaku + 1 penadah), seluruh barang dikembalikan utuh.

Dalam Konferensi Pers resmi yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristopel SIK mengatakan bahwa keberhasilan besar tim gabungan kepolisian: seluruh pelaku dan penadah diamankan, serta barang-barang suci senilai Rp 238 juta berhasil dikembalikan dalam kondisi tak rusak sedikit pun.

Kejadian pencurian bermula Selasa, 9 Juni 2026. Dua lokasi ibadah, Kelenteng Hai Cu King (Sinaboi) dan Kelenteng Marga So Ciu (Bagansiapiapi), menjadi sasaran aksi kejam pelaku. Lima buah Hiolo—wadah dupa kuningan yang menjadi jantung ibadah—beserta kipas angin dan perlengkapan lain dibawa kabur, namun keprihatinan masyarakat jauh lebih dalam karena benda itu adalah simbol penghormatan leluhur dan dewa.

Dari hasil Penyelidikan berjalan kilat dan presisi. Berbasis metode Scientific Crime Investigations, Kasat Reskrim Polres Rohil Bersama Tim Satintelkam, Polsek Bangko, dan Polsek Sinaboi menyusun jejak demi jejak. Hasilnya Tim URC Raga mengamankan tersangka SI di sebuah kontrakan Jl. Yong Man, Kelurahan Guntung. Dari sini terbongkar jaringan pencuri profesional.

Di tempat persembunyian para pelaku, polisi temukan barang bukti yang persis terekam CCTV: seperti Linggis perusak pintu, Sepatu berjejak debu dupa! (Bukti kuat ke lokasi kejadian), Topi & tas yang masih bau dan berlumuran debu kelenteng dan HP komunikasi

Dari hasil pengakuan tersangka SI, ia dapat jatah Rp2 – 5 Juta setiap kali berhasil mencuri. Ia tidak bekerja sendiri, ada dua rekannya: DA (Otak & Eksekutor) dan M alias Putra (Sopir & Logistik).

Kemudian pada Sabtu, 13 Juni 2026 tepatnya Dumai Selatan, tim bergerak ke Gg. Abdul Rahman, Kelurahan Batu Sima. DA berhasil diringkus! Ia mengakui perannya sebagai perencana utama dan ikut beraksi. Uang jatahnya sama besar dengan Tersangka SI. Pakaian dan HP yang dipakai saat beraksi diamankan.

Selanjutnya pada Minggu, 14 Juni 2026, Tim melakukan pengejaran meluas ke Pekanbaru! Pukul 02.00 WIB dini hari, tim menyergap rumah kerabat di Jl. Swakarya, Kecamatan Tampan. Tersangka MP tertangkap basah. Perannya: cari sewa mobil dan awasi situasi. Jatahnya lebih kecil, Rp800 ribu – Rp1,5 juta, tapi tanggung jawabnya besar. HP dan baju aksi disita.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres: dari hasil pengembangan barang dupa dijual diwilayah di Simpang Bangko, Bengkalis. Polisi langsung bergerak ke lokasi milik J Sinaga  Dan… ALHAMDULILLAH! Kelima buah Hiolo yang dicuri ditemukan menumpuk, masih utuh dan belum dilebur. J Sinaga pun ditetapkan tersangka sebagai Penadah Barang Curian. Kata Kapolres AKBP Isa, Selasa 16 Juni 2026.

Kapolres Rohil menegaskan, ini bukan pencurian biasa. Pelaku mengeruk rasa hormat agama warga. Jerat hukum kencang dipasang, Pelaku Utama: Pasal 477 Ayat (1) A,F,G KUHP → Pencurian dengan pemberatan & terhadap benda suci agama. Ancaman MAKSIMAL 7 TAHUN PENJARA Penadah: Pasal 591 UU No.1 Tahun 2023.

“Kami bergerak cepat bukan cuma tangkap orang, tapi kembalikan barang suci agar warga bisa beribadah tenang. Hasilnya 100%: Barang kembali, pelaku di tangan hukum. Ini bukti Polres Rohil hadir dan bekerja nyata!” – Tegas AKBP Isa Imam Syahroni di depan awak media.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *