Rohil — Tidak ada kompromi! Di bawah komando AKP Tri Adiyatmika, SH, MH, Polsek Bangko Pusako terus bergerak cepat memberantas narkoba.Baru sebulan menjabat, Kapolsek langsung buktikan kerja nyata! Berhasil amankan 52,72 Gram Shabu dan tangkap 2 wanita pengedar sekaligus!
Laporan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kasus penganiayaan (LP Polsek Bangko Pusako) a.n. FE Simarmata (Dalam lidik) yang juga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berada di Jalan Murini Dusun Suka Mulia Kelurahan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Kemudian tim pimpinan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H di bawah komando Kapolsek AKP Tri Adiyatmika, SH, MH langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan pada Sabtu Malam, 02 Mei 2026.
Saat digerebek sekira pukul 23.30 Wib, tiga orang, yakni laki-laki termasuk tersangka utama Inisial FE Simarmata panik dan lari tunggang langgang ke perkebunan sawit di belakang rumah. Namun, dua wanita di dalam rumah tak berkutik, R. Br Tampubolon (28) dan N Br Saragih alias Parida (41) berusaha menutup pintu tapi berhasil dihadang petugas.
Saat diamankan, aksi curang langsung terlihat! N Br Saragih sempat menyelinap ke kamar dan mengambil selimut untuk menutupi paket sabu yang ada di atas kasur! Sayang sekali, gerak-geriknya terlihat jelas oleh mata elang petugas!
“Mereka coba sembunyikan barang bukti, tapi kami sudah curiga. Akhirnya ketahuan deh, kalau untuk FE Simarmata masih dalam pengejaran saat ini” ujar Kapolsek AKP Tri Adiyatmika, SH, MH.Selasa 5 Media 2026.
Dari hasil penggeledahan ditemukan, 12 Paket Kecil Sabu Berat Total 52,72 Gram, Uang Tunai Rp 5.250.000,- (Hasil penjualan), Alat Timbang Digital lengkap, Alat Hisap & Kaca Pirex, 1 Unit Motor Yamaha Vision, 3 Unit HP & Perlengkapan packing narkoba lainnya
Sementara untuk kedua tersangka ini, hasil tes urine membuktikan, R Br Tampubolon = POSITIF (+) dan N Br Saragih = POSITIF (+), keduanya bukan hanya mengedarkan, tapi juga mengonsumsi barang haram tersebut!
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil dan dijerat pasal berat: Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika & Pasal 609 KUHP Baru .
Kapolsek AKP Tri Adiyatmika, SH, MH menjelaskan “Kami tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah kompromi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako. Walaupun tantangan ada, komitmen kami untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkoba tetap bulat dan tegas.”
“Informasi dari masyarakat adalah modal utama kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kami pastikan jaringan pengedar, baik yang kecil maupun besar, akan kami ungkap dan kami proses sesuai hukum yang berlaku.”
Kepada masyarakat, jangan ragu untuk bekerja sama dengan kami. Keamanan dan kenyamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Polsek Bangko Pusako siap menjaga dan melindungi warga dari ancaman narkoba. Pungkasnya.
Beranda
Hukrim
Baru Sebulan Menjabat , Kapolsek Bangko Pusako Gasspol Berantas Narkoba! 2 Wanita Ditangkap BB 52,72 Gram
Baru Sebulan Menjabat , Kapolsek Bangko Pusako Gasspol Berantas Narkoba! 2 Wanita Ditangkap BB 52,72 Gram
















