Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, Kamis (16/7/2026) sore. Ia dihukum 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp64,2 miliar.
Yang menjadi sorotan paling tajam dalam putusan ini, majelis hakim secara tegas menyebut nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mencatat Rahman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Selain itu, terungkap aliran dana kepada sejumlah pihak, di mana Afrizal Sintong disebut menerima melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.
Peran keduanya terlihat mulai dari persetujuan pembayaran tidak wajar, Pembayaran tantiem dan bonus direksi yang tidak wajar. Manipulasi mark-up pembelian aset dan lahan bermasalah. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pegawai.
Kerja sama fiktif dalam penyusunan studi kelayakan. bunyi amar pertimbangan hakim.
Selain penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar. Jika tak dibayar dalam sebulan, asetnya disita, dan jika tak mencukupi ditambah pidana 4 tahun. Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp10.8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama belum menentukan sikap. Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tommy J Pisa. Pikir-pikir yang mulia.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI sebesar Rp551 miliar lebih yang diterima PT SPRH, yang menurut audit BPKP menimbulkan kerugian negara fantastis. Publik kini menanti langkah selanjutnya aparat penegak hukum terkait status dan peran Afrizal Sintong yang sudah disebutkan secara tegas dalam putusan pengadilan.
Beranda
Hukrim
Terbukti Korupsi Dana PI, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun: Nama Mantan Bupati Afrizal Sintong Ikut Bertanggung Jawab
Terbukti Korupsi Dana PI, Eks Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun: Nama Mantan Bupati Afrizal Sintong Ikut Bertanggung Jawab
















