banner 728x250

Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu 3,31 Gram di Panipahan, Tersangka Nelayan Diamankan

  • Bagikan

Rohil – Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran gelap barang terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,31 gram beserta barang bukti pendukung lainnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026, sekira pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah tinggal di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN alias P Bin J (38 tahun) yang berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga setempat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Warga melaporkan bahwa tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, Ketua Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil, Iptu Mulyandi, langsung mengerahkan personel gabungan bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah didapatkan bukti yang cukup, tim akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dengan didampingi Ketua RT setempat.

“Saat petugas masuk, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun upaya tersebut gagal dan ia berhasil diamankan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh bagian rumah,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan awal di dalam kamar, petugas menemukan dua paket berisi kristal diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel merek OPPO berwarna hijau toska, dan satu buah korek api. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan pengecekan di area sekitar, petugas menemukan dua paket tambahan yang juga diduga sabu dibuang tersangka di bawah kolong rumah saat ia menyadari kedatangan aparat.

Dari pengakuan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari daerah Sungai Rakyat untuk disimpan dan diperjualbelikan. Secara keseluruhan, berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 3,31 gram.

Untuk memastikan, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna dipertanggungjawabkan perbuatannya di ranah hukum.

Polres Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di daerah tersebut dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *