banner 728x250

Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Di Rohil. Tiga Tersangka Dan Dua Truk Tangki Diamankan

  • Bagikan

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menegaskan komitmen penegakan hukum ketat terhadap penyimpangan distribusi energi publik, dengan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua unit truk tangki pengangkut BBM, serta sejumlah barang bukti penting di lokasi gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan pengungkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kata Kombes Pol Ade, Rabu 22 Juli 2026.
“BBM bersubsidi disiapkan untuk kepentingan rakyat luas. Setiap penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan transparan. Kami tidak akan membiarkan hak rakyat diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus bermula dari laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penimbunan BBM di wilayah tersebut.

Identitas Tersangka & Modus Operandi
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: 1. JU (selaku pemilik gudang penampungan ilegal), 2. JS (sopir truk tangki pengangkut BBM) dan 3. JO (sopir truk tangki pengangkut BBM).

Pelaku terbukti menggunakan cara licik: melonggarkan segel resmi kompartemen tangki truk, mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi sebelum dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu memindahkannya ke jeriken, drum, dan tangki penampungan sementara untuk dijual kembali secara ilegal.

Barang Bukti yang Diamankan : 1 unit tangki penyimpanan kapasitas 1.000 liter berisi Pertalite, 3 drum dan 14 jeriken berisi Pertalite (total 2.150 liter), 2 drum dan 11 jeriken berisi Bio Solar (total 285 liter), 2 unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga (kapasitas 16.000 dan 24.000 liter), 1 unit mobil angkut Suzuki Carry, 5 segel tangki yang telah dilepas dan uang tunai yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan BBM.

Pengembangan Kasus & Ancaman Hukum
Penyidik saat ini masih mendalami asal usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk oknum dalam rantai pasokan. Seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti sah dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No.6 Tahun 2023) juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini sejalan arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan setiap liter BBM subsidi tepat sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

“BBM bersubsidi disiapkan untuk kepentingan rakyat luas. Setiap penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan transparan. Kami tidak akan membiarkan hak rakyat diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus bermula dari laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penimbunan BBM di wilayah tersebut.

Identitas Tersangka & Modus Operandi
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: 1. JU (selaku pemilik gudang penampungan ilegal), 2. JS (sopir truk tangki pengangkut BBM) dan 3. JO (sopir truk tangki pengangkut BBM).

Pelaku terbukti menggunakan cara licik: melonggarkan segel resmi kompartemen tangki truk, mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi sebelum dikirim ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lalu memindahkannya ke jeriken, drum, dan tangki penampungan sementara untuk dijual kembali secara ilegal.

Barang Bukti yang Diamankan : 1 unit tangki penyimpanan kapasitas 1.000 liter berisi Pertalite, 3 drum dan 14 jeriken berisi Pertalite (total 2.150 liter), 2 drum dan 11 jeriken berisi Bio Solar (total 285 liter), 2 unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga (kapasitas 16.000 dan 24.000 liter), 1 unit mobil angkut Suzuki Carry, 5 segel tangki yang telah dilepas dan uang tunai yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan BBM.

Pengembangan Kasus & Ancaman Hukum
Penyidik saat ini masih mendalami asal usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk oknum dalam rantai pasokan. Seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti sah dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No.6 Tahun 2023) juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini sejalan arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan setiap liter BBM subsidi tepat sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *