Rohil – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyita perhatian publik. Rabu (22/7/2026), dua pengedar narkotika, Mesdi Rambe alias Mesdi bin (alm) Sidik Rambe dan Mesman alias Dower bin (alm) Gimun warga Simpang Kanan divonis masing-masing 7 tahun penjara.
Vonis ini ternyata lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil. majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” bunyi putusan tersebut.
Jika denda tidak dilunasi atau hasil penyitaan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan barang bukti ditetapkan: motor Honda CRF dikembalikan kepada Dame Syahputra, sedangkan uang tunai Rp3,9 juta dan motor Honda Supra dirampas untuk negara.
Sebelumnya pada 1 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil menuntut kedua terdakwa masing-masing 9 tahun penjara beserta denda Rp. 600 juta. Perkara bermula 28 Oktober 2025, saat Mesdi diduga menerima pasokan sabu seberat 80 gram dari sosok berinisial Nanda Ritonga yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Terungkap Mesdi berkali-kali mendapat pasokan, sementara Mesman berulang kali membeli darinya sebelum akhirnya keduanya ditangkap.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 undang-undang yang sama
Saat penangkapan, polisi menyita sabu bersih 47,37 gram dari Mesdi dan 28,96 gram dari Mesman warga Simpang Kanan Kabupaten Rohil , beserta telepon genggam, timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan seluruh sampel positif mengandung Metamfetamina, narkotika Golongan I.
















