banner 728x250

Hakim PN Rohil Vonis Gembong Sabu Mhd Rio “Abeng” Selama 7 Tahun 6 Bulan , Ketua LAN: Hakim Seharusnya Hukum Berat!

  • Bagikan

Rohil – Kekecewaan dan keraguan kembali melanda publik Riau atas putusan Pengadilan Negeri Rohil dalam perkara narkotika yang menyita perhatian luas. Gembong sabu yang asetnya disita senilai Rp15 miliar lebih, Mhd Rio alias Abeng bin Afi, akhirnya hanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp600 juta.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir semula menuntut Mhd Rio alias Abeng dengan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. Artinya, vonis Majelis Hakim PN Rokan Hilir lebih ringan hingga 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan dari tuntutan yang diajukan penuntut.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Selasa (4/8/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H. M.H, didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H, M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.

Terpisah,Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., M.Kn, membenarkan dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu JPU, Lani Regina Yulanda S.H mengajukan “Pikir Pikir ” terhadap Vonis yang dijatuhkan majelis hakim , Ujar Ari Wibowo.

Sebelumnya kasus ini, berawal pengembangan rekan terdakwa, Hendri alias Asen bin Ujang, pada 25 Juli 2025 di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Dari lokasi, penyidik menemukan sabu, pil ekstasi dan pil H-5.

Hasil pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Mhd Rio, yang diduga melakukan transaksi pembelian 500 gram sabu senilai Rp100 juta pada 18 Juli 2025. Terdakwa kemudian ditangkap pada 29 Oktober 2025 setelah masuk DPO Ditresnarkoba Polda Riau, dan juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aset hasil kejahatan senilai lebih Rp.15 miliar.

Menanggapi putusan yang dinilai sangat ringan tersebut, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Rohil Sudirman menyampaikan kekecewaannya secara tegas. Menurutnya, mengingat besarnya peran, skala jaringan, serta kerugian yang ditimbulkan, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dan setimpal.

“Terbukti dia mengedarkan 500 gram sabu, terbukti mencuci uang hasil kejahatan senilai Rp. 15 miliar lebih, dan memimpin jaringan sejak lama. Sudah seharusnya hukuman mendekati tuntutan jaksa atau bahkan lebih berat, bukan malah dipangkas hingga 3,5 tahun,” tegas Sudirman.

Ia memperingatkan, vonis rendah semacam ini justru melemahkan komitmen pemberantasan narkotika, mencederai rasa keadilan masyarakat, dan memberi peluang pelaku kejahatan merasa “aman” meski tertangkap tangan. “Efek jera harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak semakin banyak korban dari peredaran sabu yang merusak masa depan.

“Efek jera harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak semakin banyak korban dari peredaran sabu yang merusak masa depan anak-anak khususnya di wilayah Kabupaten Rohil”. pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *