banner 728x250

Satreskrim Polres Rokan Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

  • Bagikan

Rohil – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 12 Mei 2026.


Berkat kerja cepat dan ketelitian tim penyidik, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial I (39 tahun), warga Jalan Pemda Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Sementara satu orang pelaku lain yang berperan sebagai otak dan pelaku utama hingga saat ini masih dalam pengejaran.



Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, S.Tr.K, S.I.K. melalui Kasi Penyidikan IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik warga bernama Ngatinah.

Saat itu korban baru saja pulang usai menghadiri acara pesta dan terkejut mendapati kunci gembok rumahnya telah hilang. Begitu masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi di dalam berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Beberapa barang yang menjadi sasaran curian antara lain satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB, uang tunai sebesar Rp1.500.000, dokumen STNK sepeda motor jenis KLX, serta dua unit telepon genggam

Dalam pemeriksaan, tersangka I mengakui ikut melakukan pencurian bersama H diketahui berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengamat situasi di lokasi kejadian. Sementara itu, diduga satu pelaku H masih dalam pengejaran petugas karena diduga telah melarikan diri keluar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *