Rohil– Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kejahatan luar biasa yang menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya. Korban diduga kuat menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri, hingga akhirnya meninggal dunia akibat luka yang diderita.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan Nomor Laporan: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K, SIK. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mengalami demam tinggi dan dibawa berobat. Namun, dalam pemeriksaan medis ditemukan fakta mengerikan berupa luka robek serius pada bagian vital korban yang diduga akibat trauma benda tumpul.
“Korban sempat dirujuk untuk perawatan intensif, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diduga akibat infeksi berat dari luka yang diderita,” jelas AKP Kris Tofel.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus, S.H. segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang tak lain adalah KAKEK KANDUNG korban.
“Awalnya pelaku membantah, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan didukung bukti kuat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kejadian dilakukan pada Minggu, 26 April 2026, di kediaman pelaku dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas pengakuan dan bukti yang ada, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dengan melakukan autopsi jenazah di RS Bhayangkara Polda Riau serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan pembuktian secara ilmiah.
Pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu: Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 416 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban.”Kami imbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, karena bahaya kekerasan seksual bisa datang dari orang terdekat sendiri,” tegasnya.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sambil menunggu hasil laboratorium forensik dan visum untuk memperkuat tuntutan hukum. Pungkasnya.
















