Rohil – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali bikin dunia gelap narkoba gempar! Aparat sukses membongkar jaringan besar peredaran ekstasi dengan jumlah luar biasa: 8.136 butir pil ekstasi + serbuk ekstasi, total berat capai 5,8 KILOGRAM! Enam orang pengedar yang tergabung dalam jaringan antar kabupaten langsung diringkus dan kini mendekam di sel tahanan.
Pengungkapan besar ini bermula dari laporan tajam masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan dua pria berinisial A dan N yang aktif mengedarkan ekstasi di kawasan Kota Bagan Siapiapi. Tak buang waktu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, SH M.Si. bersama Kanit II IPDA Anta Arief Siregar, SH, MH. segera bergerak sembunyi-sembunyi menyusup dan memantau gerak-gerik pelaku.
Saatnya bertindak! Sabtu, 09 Mei 2026 pukul 13.30 WIB, tim sergap beraksi di Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat. Dua sasaran utama, A dan N, ditangkap basah. Begitu digeledah, langsung ditemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, dan HP bukti transaksi.
Tapi kejutan besar baru dimulai! Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka, petugas menemukan temuan yang bikin terperangah: Ribuan butir ekstasi disembunyikan rapi di dalam kaleng susu dan kaleng roti, lalu dimasukkan ke dalam kotak speaker bekas! Modusnya sangat licik, tapi tak lolos dari mata tajam aparat.
Pengembangan terus dilakukan, jaringan dibongkar habis. Hasilnya, empat orang lagi diamankan di lokasi berbeda: S, SU, dan H alias U. Total ada 6 tersangka yang berperan lengkap dalam jalur gelap ini — ada yang jemput barang, simpan, antar lokasi, hingga pihak yang ambil barang utama dari Pulau Rupat, Bengkalis untuk diselundupkan masuk ke Rokan Hilir. Bahkan di Rupat, petugas temukan sisa ekstasi yang sudah dihancurkan jadi serbuk.
Total barang bukti yang disita sangat fantastis: 8.136 butir pil ekstasi, Serbuk ekstasi (total keseluruhan 5.809,9 gram / 5,8 kg), 6 unit HP, uang tunai, 2 sepeda motor, Berbagai wadah penyimpanan tersembunyi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK,MH menegaskan, ini bukti keseriusan total membasmi narkoba yang merusak generasi bangsa. Ia juga apresiasi masyarakat yang berani lapor.
“Keberhasilan ini berkat informasi warga. Kami ajak semua elemen terus waspada dan lapor jika ada aktivitas mencurigakan. Kita jaga bersama lingkungan dari bahaya narkoba!” tegasnya.
Kini ke-6 tersangka beserta barang bukti sudah aman di Satres Narkoba untuk menjalani proses hukum berat sesuai aturan. Kasus ini bukti: mau seberapa licik pun menyembunyikan barang haram, Polres Rohil pasti akan temukan dan tangkap. Pungkasnya.
Beranda
Hukrim
Satnarkoba Polres Rohil Amankan 5,8 Kg Ekstasi, 6 Pengedar Jaringan Antar Wilayah Dibekuk
Satnarkoba Polres Rohil Amankan 5,8 Kg Ekstasi, 6 Pengedar Jaringan Antar Wilayah Dibekuk
















