banner 728x250

Polsek Bangko Pusako Sita 43,3 Gram Sabu , Uang Tunai 50 Juta, Hingga Ratusan Butir Peluru Dari 6 Orang Tersangka

  • Bagikan

Rohil – Gebrakan besar dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali berhasil membongkar jaringan penyalahguna dan pengedar narkoba dengan mengamankan puluhan gram sabu, uang tunai puluhan juta, hingga ratusan butir peluru tajam yang disembunyikan tersangka.

Operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, berawal dari hasil penyelidikan intensif yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkotika di Kecamatan Bangko Pusako. Berdasarkan perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. memimpin tim bergerak sigap menuju lokasi sasaran.

Sekira pukul 16.40 WIB, petugas menyergap dan mengamankan empat pria berinisial AW, KA, HA, dan M di kawasan perkebunan sawit, Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata. Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti krusial berupa 3 paket sabu dengan berat kotor mencapai 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, 4 unit ponsel, timbangan digital, alat hisap, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, keempat tersangka membongkar fakta mengejutkan: barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S alias A. Tak berlama-lama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekira pukul 18.36 WIB, polisi berhasil menangkap S alias A beserta rekannya berinisial SH di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya. Sempat berusaha kabur, pelaku utama akhirnya berhasil diringkus aparat.

Pengejaran tak berhenti di situ. Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako kemudian menggeledah dua rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya. Di lokasi ini ditemukan temuan yang bikin terkejut: uang tunai senilai Rp50 juta, 1 butir pil ekstasi warna kuning, 5 timbangan digital, plastik kemasan, dan berbagai alat pendukung pembungkusan narkotika.

Lebih mengerikan lagi, saat memeriksa satu unit mobil Toyota Innova Reborn putih yang disewa tersangka, petugas menemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber yang disembunyikan di dalam kendaraan. Temuan ini mengindikasikan jaringan ini sangat berbahaya dan memiliki perlengkapan yang memadai.

Keenam tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin, bukti kuat bahwa mereka sekaligus sebagai pengguna dan pengedar. Selanjutnya, kasus dan tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, S.H, M.H menegaskan, pihaknya tak akan berkompromi dalam memberantas narkoba. “Kami terus berkomitmen menindak tegas pengedar narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berani melapor jika mengetahui aktivitas serupa, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *