banner 728x250

Pembeli Jadi Tersangka, Penjual Lahan Kawasan Hutan Teluk Piyai Belum Tersentuh Hukum. Warga : Ada Apa Dengan Polres Rohil ?

  • Bagikan

Rohil — Sebuah pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Hariyo Wibowo, Penghulu Teluk Piyai, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi risiko pidana karena lahan seluas 22 hektare yang dibelinya ternyata berstatus kawasan hutan. Namun, hingga saat ini Edikson Sembiring, pihak yang menjual lahan tersebut, belum ada langkah hukum apa pun terhadapnya.

Sebelumnya, Pada 21 Agustus 2026, Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir menetapkan Hariyo Wibowo sebagai tersangka atas dugaan menduduki dan mengelola kawasan hutan tanpa izin. Padahal, ia hanya pembeli yang meyakini keterangan penjual bahwa tanah tersebut sah untuk diperjualbelikan.

Tak terima dijadikan tersangka, Hariyo langsung menggugat Edikson Sembiring selaku penjual lahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2026/PN Rhl, Dalam gugatan itu terkait proses penjualan lahan antara Edikson Sembiring dengan Hariyo Wibowo tepatnya Pada 9 Mei 2026 di Rantauprapat.

Keduanya bersepakat atas jual beli tanah seluas 22 hektare dengan harga Rp660.000.000 (Rp30 juta per hektare). Penjual menyebut tanah tersebut telah dikelolanya sejak 2007, dilengkapi Surat Keterangan Pengolahan Tanah dari Penghulu Teluk Piyai, dan bukan kawasan hutan. Tapi itu jalur perdata — pertanyaan besarnya: mengapa Polres Rokan Hilir belum menangkap terhadap penjual lahan.

Sementara Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp Senin 26 Oktober 2026. Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sedikit pun. Dua bulan sudah berlalu, keheningan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.

Masyarakat Teluk Piyai pun membandingkan dengan kasus serupa di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Di sana, Polda Riau menetapkan dua tersangka sekaligus: pembeli dan penjual. Bahkan praperadilan penjual ditolak, proses terus berjalan. Kenapa di Teluk Piyai penanganan dari Polres Rohil agak berbeda?

“Keadilan tidak boleh berat sebelah. Kalau pembeli diproses, penjual yang diduga menyesatkan juga harus diproses. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujar Parwoto salah satu warga Teluk Piyai Kubu

Pertanyaan Publik kian bertanya-tanya: Mengapa pembeli yang ditetapkan tersangka lebih dulu, sementara penjual lahan tidak ditangkap. Keadilan tidak boleh terasa sepihak. Saat satu pihak menanggung risiko pidana, pihak lain yang diduga menjadi sumber masalah seharusnya juga ditangkap sesuai hukum yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *