Rohil – Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir kembali patahkan peredaran gelap narkotika di wilayah Pasir Limau Kapas! Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil tangkap dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 4,62 gram, Kamis (28/5/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tim yang dipimpin IPDA Mulyandi langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sembilan paket kristal putih diduga sabu dengan berat total 4,62 gram. Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa peralatan pemakaian, telepon genggam, uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan, hingga satu unit sepeda motor.
Dua orang yang diamankan berinisial SBC (46) dan IR (30). Keduanya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine. Di hadapan petugas, SBC mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih diburu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Sodikin SH menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan informasi mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Kerja sama seperti ini sangat kami harapkan agar Rokan Hilir benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat.
Berkat Laporan Warga, Satgas Narkoba Polres Rohil Amankan Sabu 4,62 Gram
















