banner 728x250

Kasus Viral Narkotika Rohil: Usai 3 Kali Ditunda, Abeng Dituntut 11 Tahun, Denda Rp1 Miliar

  • Bagikan

Rohil – Nama MHD Rio alias Abeng bin Afi yang sempat mengguncang publik dengan kasus narkotika sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan aset yang disita senilai Rp15,26 miliar, kini resmi menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir.

Setelah beberapa kali penundaan sidang tuntutan , pada sidang keempat yang digelar Selasa (14/7/2026), jaksa akhirnya membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Ia dinyatakan terlibat permufakatan jahat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp1 Miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 190 hari penjara. Satu unit HP Redmi diminta dirampas dan dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Hendri alias Asen bin Ujang pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di rumah nomor 348 Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

 Dari lokasi, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil H-5 yang disimpan di dalam lemari pakaian. Turut diamankan dua timbangan digital, mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, ponsel, dan buku catatan transaksi.

Dari hasil tracking alat komunikasi dan alur transaksi mobile banking, terungkap bahwa Hendri secara rutin mentransfer uang ke rekening atas nama Sulastri – yang digunakan oleh MHD Rio alias Abeng. Termasuk transfer sebesar Rp100 juta pada 24 Juli 2025 pukul 04.14 WIB sebagai pembayaran 500 gram sabu yang diterima sehari sebelumnya.

Hendri mengaku bekerja sama dengan Abeng sejak Maret 2025 dengan kesepakatan harga Rp260 ribu per gram. Pasokan sabu dikirimkan oleh seorang bernama Heri Sambo yang hingga kini masih berstatus DPO.

Berdasarkan keterangan Hendri dan DPO yang diterbitkan, pada 29 Oktober 2025 pukul 19.15 WIB, petugas berhasil menangkap MHD Rio alias Abeng saat berada di rumah Hendri di Jalan Perniagaan Nomor 328. Ia mengaku sudah lima kali bertransaksi narkotika sejak Maret hingga Juli 2025.

Terungkap Pencucian Uang & Aset Fantastis

Penyidikan mendalam menemukan dugaan kuat Tindak Pidana Pencucian Uang. Abeng diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya untuk menampung uang hasil kejahatan, yang kemudian dibelikan aset bernilai tinggi. Istrinya kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.

Total aset yang berhasil disita Polda Riau mencapai nilai fantastis Rp15,26 miliar, meliputi: – Uang tunai Rp11,34 miliar, Tiga bidang tanah total 6 hektare, Satu kapal,Satu ruko dua lantai, Tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, Kebun sawit 2.560 m², Dua unit mobil: Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena skala jaringan dan kekayaan yang dikumpulkan dari peredaran gelap narkotika. Kini publik menunggu putusan majelis hakim atas tuntutan yang ajukan jaksa.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *