banner 728x250

Diintai Selama Seminggu, Seorang Pelaku Narkoba Dengan BB 47,23 Gram Berhasil Dibekuk Polsek Pujud

  • Bagikan

Rohil – Kesabaran Tim Reskrim Polsek Pujud akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah dilakukan pengintaian intensif selama lebih dari satu minggu, seorang pengedar narkoba berinisial S alias J (37) berhasil diamankan di Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (12/04/2026) pagi.

Pelaku yang dikenal sangat licin dan berhati-hati ini sempat menjadi kendala tersendiri bagi tim dalam proses penangkapan.Namun, berkat kerja keras dan ketelitian personel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH, jaringan narkoba ini akhirnya terbongkar.


Saat didekati petugas di Jalan Taman Sari, Sungai Tapah, pelaku langsung panik. Ia berusaha melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit sembari membuang barang bukti ke tumpukan pelepah. Upaya pelaku sia-sia setelah dikejar dan berhasil diamankan sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Barang Bukti yang Disita: 1 paket besar dan 8 paket kecil sabu siap edar (Total 47,23 gram).2 unit timbangan digital & perlengkapan pengemas. Uang tunai Rp4.884.000 diduga hasil penjualan.

Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi pelaku yang tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menerima gadaian barang-barang milik warga untuk ditukarkan dengan narkoba. Tindakannya ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Pujud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih narkoba.
Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *