banner 728x250

Kurang Dari Seminggu, Polsek Pujud Ringkus 4 Bandar Narkoba TermasuK Bandar Warga Simpang Buntal 

  • Bagikan

Rohil – Keseriusan Polsek Pujud dalam memberantas narkoba kembali terbukti. Dalam kurun waktu kurang dari 1 minggu, tim berhasil meringkus 4 bandar narkoba sekaligus. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penangkapan seorang Residivis di wilayah Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Jumat (17/04/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat melakukan pengamanan terhadap pengendara motor Honda Verza berinisial Joko Wira Syahputra, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan licik.

Ket.Poto : Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Saat Melakukan Penggeledahan Tersangka

Saat dilakukan penggeledahan, petugas terkejut menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku celana belakang pelaku 4 Gram Sabu-sabu (terbungkus rapi dalam kaleng silver).1 Butir Ekstasi (Berat 0,71 gram).Uang Tunai Rp 2.700.000,- diduga hasil penjualan, Handphone & alat pendukung lainnya.

Tak puas sampai situ, tim langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti di dekat kandang ayam berupa Timbangan digital serta Gunting & puluhan plastik klip kosong.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, Joko ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai RESIDIVIS yang pernah terjerat kasus narkoba tahun 2018 karena membawa 200 BUTIR EKSTASI.Baru bebas tahun 2022, kini nekat mengulangi kesalahan yang sama dan Barang haram didapat dari pemasok di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menegaskan komitmennya “Kurang dari seminggu terakhir ini kami berhasil amankan 4 bandar. Kami tidak akan kenal kompromi dan tidak akan memberi celah bagi siapapun, termasuk residivis, untuk mengedarkan barang haram ini. Kami akan terus bekerja maksimal demi melindungi masyarakat dan generasi bangsa,” tegas AKP Boy.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 609 UU KUHP dengan ancaman hukuman berat dan siap dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Rohil

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *