Panipahan – Gabungan personel Polres Rokan Hilir bersama Ditresnarkoba Polda Riau dan Satpol PP Rohil melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah warga yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (13/04/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.05 WIB ini berlangsung secara transparan dan disaksikan langsung oleh Penghulu, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat Panipahan.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas adanya keresahan warga dan isu yang berkembang terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut, yang sebelumnya bahkan berpotensi memicu aksi anarkis dan main hakim sendiri.
Aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh ke seluruh sudut rumah milik Agim guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TIDAK DITEMUKAN barang bukti narkotika ataupun benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam rumah tersebut.
Sebagai langkah preventif dan untuk meredam potensi kericuhan, pihak kepolisian memasang police line, sementara Satpol PP melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk di lokasi tersebut. Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui bahwa tempat tersebut telah diperiksa secara resmi oleh pihak berwenang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, SIK MH menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan sekaligus mengantisipasi tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Serahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Kapolres.
















