banner 728x250

Terlibat Kasus 1 Kg Sabu, Mantan Polisi Alex Sander Divonis Hukuman 9 Tahun

  • Bagikan


Dumai – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Mantan Polisi Alex Sander Alias Alex Bin Sudirman bersama tiga rekannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.Rabu (16/04/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Alex Sander telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Sander dengan pidana 9 tahun penjara dan menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Kata Hakim Ketua dalam amar putusan.
 
Putusan 9 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai pada sidang sebelumnya, Senin (30/03/2026).
Saat itu, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat: Tuntutan Penjara: 10 Tahun Tuntutan Denda: Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Subsider: 100 Hari penjara jika denda tidak dibayar.

Namun dalam putusan hakim, tuntutan denda senilai Rp 300 juta tersebut tidak jadi atau gugur, dan hukuman penjara pun turun dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan agar seluruh barang bukti yang menjadi alat kejahatan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, antara lain: 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fold warna hitam.Nomor Whatsapp: 0853-9205-261, IMEI 1: 359914140152546, IMEI 2: 359917820152546.1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dan Bank BCA atas nama ALEX SANDER.

Sebelumnya, Alek Sander alias Alex (masih menjadi polisi aktip) ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Abbas Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dihimpun dari dakwaan jaksa, kasus bermula saat Ari Perdana memesan 1 kg sabu kepada Rafi, yang kemudian meneruskannya ke Alex. Setelah barang tersedia di Asahan, Sumut, Rafi mengambil paket berisi sabu yang dikemas dalam plastik teh merk Guanyinwang. Berniat menjual seharga Rp 250 juta, rencana itu gagal total saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan seluruh pihak di Jalan Anggrek, Dumai, Selasa malam (09/09/2025).

Fakta Transaksi Sebelumnya:Ternyata, ini bukan kali pertama. Rafi mengaku sudah 4 kali bertransaksi dengan Alex: Juni 2025: 2 Ons (Rp 70 Juta), Akhir Juni 2025: 3 Ons (Rp 105 Juta), Pertengahan Juli 2025: 5 Ons (Rp 175 Juta) dan 20 Agustus 2025: 5 Ons (Rp 175 Juta)

Uang hasil kejahatan disetorkan ke rekening BRI atas nama Efi Safitri. Untuk transaksi terakhir ini, Rafi mengaku berpeluang dapat untung Rp 10 juta dari total harga Rp 240 juta. Barang bukti yang diamankan berupa sabu berat bersih 971,1 gram, HP Samsung Z Fold, serta buku tabungan BRI dan BCA milik Alex Sander.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *