banner 728x250

Terlibat Kasus Sabu 1 KG, Jaksa Kejari Dumai Tuntut Alex Sander Selama 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

Dumai – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp 300.000.000 kepada Alex Sander alias Alex Bin Sudirman dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu (metamfetamina) golongan I dengan berat sekitar 1 kg. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada dsidang tuntutan, Senin, 30 Maret 2026.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan peredaran narkotika, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total masa pidana, serta memerintahkan agar Alex tetap ditahan. Bagi denda kategori IV sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita atau dilelang. Apabila langkah tersebut tidak memungkinkan atau tidak cukup, akan dijatuhi pidana penjara selama 100 hari sebagai pengganti denda.

JPU juga mengajukan agar beberapa barang bukti dirampas dan dimusnahkan, antara lain 1 unit handphone Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor WhatsApp 0853-9205-2617 dan nomor IMEI 359914140152546 serta 359917820152546, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0155-01-002030-53-7, dan 1 buku tabungan Bank BCA atas nama Alex Sander dengan nomor rekening 0343749403. Dilansir dari dakwaan Jaksa tercantum di SIPP PN Dumai,

Sebelumnya, Alex Sander ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Makan Abbas, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kasus ini terungkap setelah saksi Muhammad Rafi mengaku telah melakukan beberapa kali transaksi narkotika dengan terdakwa.

Kronologi kasus dimulai pada Minggu, 07 September 2025, ketika saksi Ari Perdana menghubungi Rafi untuk mencari 1 kg shabu dengan pembayaran tunai. Rafi kemudian menghubungi Alex, namun belum ada stok. Hingga Selasa, 09 September 2025, Rafi mendapatkan informasi bahwa barang sudah tersedia dan dapat diambil di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Rafi tiba di lokasi dengan mobil Toyota Calya putih (nopol BM 1635 WH) dan menerima shabu yang dikemas dalam bungkus plastik hitam berisi dua lapis plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau. Setelah itu, Rafi dan Ari berencana menjual barang tersebut dengan harga Rp 250 juta kepada pihak yang dihubungi melalui saksi Alwu Yuda.

Ketika mereka akan melakukan transaksi di rumah saksi Giatni di Kota Dumai bersama pembeli Boyke Marpaung dan Zekri Ilhamda, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan seluruh pihak dan barang bukti sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Dumai Kota.

Selain transaksi, Rafi mengakui telah melakukan empat kali transaksi sebelumnya dengan Alex, yaitu pada Juni 2025 sebanyak 2 ons (Rp 70 juta), akhir Juni 2025 sebanyak 3 ons (Rp 105 juta), pertengahan Juli 2025 sebanyak 5 ons (Rp 175 juta), dan 20 Agustus 2025 sebanyak 5 ons (Rp 175 juta). Setiap transaksi, uang hasil penjualan disalurkan ke rekening Bank BRI atas nama Efi Safitri (2115 0100 1344 563). Untuk transaksi kelima, Rafi seharusnya akan menyetorkan Rp 240 juta kepada Alex dan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.

Berdasarkan hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Pekanbaru tanggal 12 September 2025, shabu yang diamankan memiliki berat kotor 1.071,5 gram dengan berat bersih 971,1 gram. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina dan termasuk narkotika golongan I.

Untuk diketahui, terdakwa ALEX SANDER bukan pertama kali menjalani sidang, sebelumnya juga menjalani sidang di PN Rohil dalam perkara kasus illegal loging terlampir dinomor perkara 513/PID.SUS/2013/PN.RHL Tanggal Putusan, Selasa, 19 November 2013 yang mana dalam vonis tersebut ALEX SANDER dijatuhi Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Bulan 15 Hari).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *